- Istimewa
Sita Uang Rp103,27 Miliar, Polisi Tetapkan PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan seorang inisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana judi online.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ucap Brigjen Helfi Assegaf saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
- Istimewa
Adapun, Helfi menjelaskan PT AJP adalah perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang.
Korporasi tersebut diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.