Sita Uang Rp103,27 Miliar, Polisi PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online.
Sumber :
  • Istimewa

Sita Uang Rp103,27 Miliar, Polisi Tetapkan PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:04 WIB

Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

"Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp100 miliar.(rpi/muu)
 

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
01:50
07:48
06:00
29:01
06:18
Viral