Sita Uang Rp103,27 Miliar, Polisi PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online.
Sumber :
  • Istimewa

Sita Uang Rp103,27 Miliar, Polisi Tetapkan PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan seorang inisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana judi online.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ucap Brigjen Helfi Assegaf saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Sita Uang Rp103,27 Miliar, Polisi PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online
Sumber :
  • Istimewa

 

Adapun, Helfi menjelaskan PT AJP adalah perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang.

Korporasi tersebut diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.

Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

"PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," jelas Brigjen Helfi.

Selama periode 2020-2022, Helfi Assegaf membeberkan, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan.

Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA.

Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

"Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi," tegas Helfi Assegaf.

Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

"Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp100 miliar.(rpi/muu)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
01:50
07:48
06:00
29:01
06:18
Viral