- Antara
Ombudsman Akui Kesulitan Investigasi Dugaan Maladministrasi Kasus Pagar Laut Tangerang
Lebih lanjut, Najih mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya upaya untuk memecah belah masyarakat, terutama nelayan setempat.
“Ini yang kita tidak kehendaki. Jadi kita tidak ingin juga untuk bermain di air keruh. Jadi kita ingin melihat secara lebih jernih supaya kita akan jelas nanti siapa pihak yang melakukan maladministrasi,” kata Najih.
Diketahui, pagar bambu yang terpasang di laut itu membentang sepanjang 30,16 kilometer. Akibatnya, nelayan setempat mengalami hambatan ketika hendak melaut.
Mereka harus menempuh rute lebih jauh karena rute yang biasanya dilewati terhalang pagar. Ombudsman menaksir kerugian yang dialami nelayan mencapai sekitar Rp16 miliar.
“Mestinya dia (nelayan) kalau tanpa ada pagar itu dia akan bisa melaut dengan langsung, tapi dengan adanya pagar itu dia harus memutar kurang lebih 30 km,” jelas Najih.
“Sehingga dia kehilangan biaya kurang lebih di angka 3 literan, semula hanya 1 liter menjadi 3 liter. Mungkin itu hitungan yang dihitung divaluasi oleh teman-teman di tim investigasi sementara ini,” sambungnya. (saa/dpi)