- Tangkapan Layar tvOne
Polisi Dalami Kemungkinan Pembunuhan Berencana Sandy Permana oleh Nanang Gimbal
Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan aktor 'Mak Lampir' Sandy Permana yakni Nanang Gimbal telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini Direskrimum Polda Metro Jaya mendalami kemungkinan Nanang Irawan alias Gimbal merencanakan pembunuhan terhadap aktor laga Sandy Permana.
Hal itu diungkap oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
"Terkait apakah ada perencanaan untuk menghabisi, hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dengan pendalaman maupun saksi-saksi, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat, " katanya.
- Istimewa
Wira mengatakan, karena pada saat kejadian tiba-tiba korban tersebut melintas dan meludah di depan rumah tersangka sehingga langsung naik emosi.
"Saat itulah tersangka langsung lari ke kandang ayam untuk mengambil pisau. Selanjutnya mengejar korban dan melakukan penusukan," katanya.
Dia mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhannya belum tergambar.
Namun demikian, tetap akan dilakukan pendalaman apakah hal tersebut ada perencanaan untuk menghabisi korban.
"Jadi untuk unsur perencanaannya ini akan kami dalami lebih lanjut, namun untuk sementara ditemukan bahwa emosi karena dipandang secara sinis dan korban ini meludah ke arah tersangka," katanya.
Saat dikonfirmasi terkait tersangka terpengaruh alkohol saat melakukan pembunuhan, Wira menyebutkan hal tersebut masih didalami.
- Kolase tvOnenews.com
"Nanti akan kami dalami, artinya ini sebagai bahan kita pendalaman tapi kita secara faktanya bahwa tersangka melakukan perbuatan itu, yang kita simpulkan bahwa perbuatan itu, terjadi karena tersangka dilihat secara sinis dan karena korban meludah ke arah tersangka," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ant)