Dirugikan Hingga Dapati Sejumlah Kejanggalan, PT GMP Pilih Lapor ke OJK.
Sumber :
  • Istimewa

Dirugikan Hingga Dapati Sejumlah Kejanggalan, PT GMP Pilih Lapor ke OJK

Jumat, 17 Januari 2025 - 02:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PT Galeri Multi Payment (GMP) mengaku mengalami kerugian mencapai Rp800 juta usai dilanda permalasahan dengan pihak pemilik marketplace IRS Market yakni PT ASA.

Kuasa hukum PT GMP, Tamil Selvan mengatakan kerugian didalami usai IRS Market tak membayarkan sebagian produk milik kliennya yang sudah diperintahkannya untuk dikirim.

"Ini simpel sekali, ASA sudah perintah kirim produk lalu tidak dibayar, setelah kami tanya, mereka mengalihkan tanggung jawab ke pembeli, sementara kami tidak kenal dengan pembeli. Yang kami tahu, IRS Market yang memerintahkan mengirim produk, dan kami menerima pembayaran dari IRS Market, jadi hubungan hukumnya jelas dengan mereka," kata Tamil kepada awak media, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Tamil menuturkan pihaknya pun tak mendapati itikad baik dari PT ASA terkait permasalahan yang ada.

Alhasil, pihaknya pun memutuskan untuk mengunjungi kantor pusat perusahaan tersebut hingga mendapati kondisi yang kosong.

Tak hanya itu, pihaknya turut serta mendapati adanya NPWP perusahaan itu yang diduga berstatus tidak aktif.

Karenanya selain melakukan gugatan perdata, pihaknya juga melakukan laporan polisi di Polda Jawa Tengah, serta pelaporan ke KPPU RI, BPKN, dan OJK.

"Kan aneh, perusahaan sudah listing di bursa efek, tapi kami datangi kantor pusatnya kosong, dan NPWP nya setelah kami cek diduga sudah tidak aktif," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum yang menangani litigasi GMP, Richard Sitio mengatakan bahwa fitur input kode itu disediakan oleh IRS Market dan tidak pernah ada larangan dalam pengunaannya.

"Itu bukan kesalahan prosedur, wong fiturnya ada dan tidak pernah dilarang kok. Mana bukti larangannya kalau ada? ngak ada. Kami sudah audit IT, wong semua sistem punya ASA kok, jadi kalau ada kesalahan sistem, itu jelas tanggung jawab mereka. Kami akan siapkan ahli dibidang IT dan Hukum E-commerce untuk membuktikan ini dipengadilan," katanya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:52
10:14
01:07
04:54
01:50
07:48
Viral