- Pemprov DKI Jakarta
Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami, Ini Syarat dan Ketentuannya
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pergub yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 itu mencantumkan ketentuan bahwa ASN pria dapat beristri lebih dari satu atau poligami, dengan syarat tertentu dan izin dari pejabat berwenang.
“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) Pergub tersebut, dikutip Jumat (17/1).
Pergub itu juga memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melakukan poligami tanpa izin. “ASN yang tidak memperoleh izin akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2).
Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan sejumlah alasan yang dapat digunakan ASN untuk mengajukan izin poligami. Alasan tersebut mencakup:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
2. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
Selain itu, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi persyaratan lain, seperti memperoleh persetujuan tertulis dari istri atau para istri, memiliki penghasilan cukup untuk membiayai keluarga, mampu bersikap adil, dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
Namun, Pasal 5 ayat (2) juga menetapkan larangan bagi ASN yang hendak berpoligami apabila bertentangan dengan ajaran agama yang dianut, tidak memenuhi syarat, atau alasan yang bertentangan dengan akal sehat.