- Pemprov DKI Jakarta
Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami, Ini Syarat dan Ketentuannya
Penerbitan Pergub tersebut menjadi sorotan publik karena mengatur secara detail tata cara poligami ASN. Pemprov Jakarta menyebut bahwa regulasi itu bertujuan menciptakan tertib administrasi dan menghindari pelanggaran aturan di lingkungan ASN.
Regulasi itu muncul sebagai tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta Tahun 2025. Program itu disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.
Sejauh ini, Pergub itu membuka diskusi tentang etika dan implementasi aturan dalam tata kelola ASN, termasuk tanggung jawab mereka terhadap tugas dan keluarga.
“Ketentuan ini tidak hanya mengatur izin, tetapi juga memastikan setiap langkah sesuai dengan norma agama, hukum, dan kepatutan,” ujar sumber dari Pemprov. (agr/dpi)