- Antara
Polisi Tangkap Muncikari yang Paksa Anak Layani 70 Pria di Hotel Jaksel, Bayaran Hanya Rp50 ribu per Tamu
"Eksploitasi seksual ini terjadi pada 3 Januari 2025, di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru. Korbannya AMD (17) dan MAL (19)," ungkap Nunu pada Selasa (14/1/2025).
Para pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan korban. Mereka memiliki peran masing-masing, seperti admin aplikasi hingga pengantar korban ke lokasi transaksi.
"RA dan MRC bertugas sebagai admin MiChat, sementara MR dan R mengantar korban ke pelanggan," beber Nunu.
Para tamu, termasuk Warga Negara Asing (WNA) diarahkan ke hotel yang sudah disewa para pelaku.
Mirisnya, korban AMD dan MAL terpaksa menjalani pekerjaan tersebut, karena jeratan utang. Nunu menjelaskan, korban berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah dan diancam dengan utang oleh pelaku.
"Jeratan utang ini jadi dasar kami menerapkan pasal UU TPPO," tegas Nunu.
Eksploitasi semakin nyata ketika terungkap bahwa korban hanya dibayar Rp3,5 juta setelah melayani 70 tamu.