Tersangka Zarof Ricaf Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kejagung Siapkan Dakwaan.
Sumber :
  • tim tvOne - Adinda Ratna

Tersangka Zarof Ricaf Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kejagung Siapkan Dakwaan

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi melimpahkan tersangka Zarof Ricaf (ZR) beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025.

"Pada Kamis, 16 Januari 2025, Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakarta Selatan," ujar Harli dalam pernyataannya pada Jumat, (17/1/2025).

Harli menjelaskan bahwa ZR saat ini menjalani masa penahanan tingkat penuntutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 4 Februari 2025. 

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Dalam kasus ini, Zarof Ricaf dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, antara lain:

- Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

- Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung RI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Ya, benar, ZR telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Febrie singkat saat dikonfirmasi pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Selain menetapkan ZR sebagai tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumahnya. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang yang diduga hasil suap.

"Benar, rumah yang bersangkutan telah digeledah," ungkap Febrie.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung dan dugaan pelanggaran serius dalam proses peradilan. (ars/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
18:55
05:52
10:14
01:07
04:54
Viral