Pagar Laut.
Sumber :
  • Antara

Pagar Laut 30 Km di Tangerang Dilaporkan LBH Muhammadiyah ke Bareskrim Polri

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - LBH-AP PP Muhammadiyah bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil mengadukan kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Polri

Langkah ini diambil menyusul viralnya temuan pagar laut yang diduga merusak ekosistem dan menghambat aktivitas nelayan.

“Kami sebenarnya tidak melaporkan seseorang secara langsung, melainkan memberikan informasi berdasarkan fakta yang kami temukan di lapangan. Ada indikasi keterlibatan beberapa pihak, yang kami ketahui dari tayangan di media sosial,” ungkap Ketua Riset dan Advokasi LBH-AP PP Muhammadiyah, Ghufroni, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Dalam surat pengaduan masyarakat (dumas) yang diserahkan, LBH-AP PP Muhammadiyah menyebutkan enam individu dan perusahaan yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut. 

Nama-nama ini, menurut Ghufron, diperoleh melalui penelusuran video-video yang beredar di media sosial.

“Informasi ini kami kumpulkan dari media sosial agar penyidik bisa melakukan investigasi lebih dalam. Karena kasus ini sangat viral, khususnya di Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

Sebagai bukti tambahan, Ghufron membawa potongan bambu yang diduga bagian dari pagar laut tersebut. Ia menjelaskan, bambu itu diikat menggunakan paranet sehingga menciptakan penghalang di perairan. 

“Selain mengganggu nelayan, pemasangan pagar ini jelas merusak ekosistem laut,” tegasnya.

Selain kerusakan ekosistem, pagar laut ini memaksa nelayan untuk melaut lebih jauh, yang berdampak pada meningkatnya biaya bahan bakar dan perlengkapan lainnya.

Pengaduan ini juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi, termasuk PBHI, LBH Jakarta, WALHI, Kiara, Komunitas Demokrasi Tangerang, IMM Fakultas Hukum Tangerang, Formi, dan IM57. 

Laporan tersebut resmi diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor berkas 030/LBH.AP/1/25.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang.

Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, mengonfirmasi bahwa penyegelan dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB.

“Iya, benar. Penyegelan telah dilakukan oleh KKP,” ujar Suharyanto.

Pemasangan pagar laut ini menjadi perhatian besar karena dampaknya yang signifikan, baik terhadap ekosistem laut maupun kehidupan nelayan setempat. 

Langkah hukum yang diambil koalisi masyarakat sipil diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus memberikan solusi terhadap masalah ini. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
18:55
09:14
05:52
10:14
01:07
Viral