Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon memberikan keterangan PERS nya didampingi oleh Kuasa Hukumnya Pablo Benua, B.M.P., S.H..
Sumber :
  • Istimewa

Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon Sebut Keputusan Dirjen Ahu Lampaui Kewenangan Pemerintah

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon didampingi oleh kuasa hukumnya Pablo Benua, B.M.P., S.H merespons soal keputusan sepihak dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Mereka menganggap keputusan tersebut telah melampaui kewenangannya sebagai Pemerintah

Dimana isi keterangan Dirjen Ahu, Widodo (16/01/2025) yang mengaku atas perintah Kementerian Hukum Republik Indonesia secara sepihak mengakui dan mengesahkan Kubu KLB Ikatan Notaris Indonesia. 

"Kami Menolak keputusan Dirjen Ahu tersebut karena telah melampaui kewenangannya, Pemerintah Tidak Punya Hak dan wewenang untuk menentukan dan masuk kedalam internal suatu organisasi serta jika terjadi perselisihan didalam rumah tangga suatu organisasi, Pemerintah tidak berwenang untuk menentukan siapa yang sah dan siapa yang tidak sah," tegas Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia, Tri Firdaus Akbarsyah dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Kronologi terjadinya Kongres Luar Biasa yang dilakukan oleh Irfan Ardiansyah dkk dianggap sebagai suatu kegiatan yang ilegal, karena syarat untuk dilakukannya KLB tidak memenuhi Syarat. 

"KLB itu tidak ada legalitasnya, itu KLB Abal-abal, dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia , KLB tidak difungsikan sebagai agenda untuk penunjukan Ketua Umum , sementara mereka buat kegiatan dengan dinamai KLB lalu main tunjuk saja si Irfan itu jadi ketua Umumnya, ini kan main-main namanya, masak dianggap dan di sahkan oleh Dirjen Ahu? Ada apa ini?" tambah Pablo Benua.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:52
10:14
01:07
04:54
01:50
07:48
Viral