- Istimewa
Gegara Cekcok Suara Motor Berakhir Penusukan di Tambora, Dua Pria Diamankan
Kemudian Donny mengatakan motif kekerasan yang dilakukan oleh pelaku ini diduga dipicu oleh ketidaknyamanan pelaku terhadap suara motor korban yang dianggap berisik pada malam hari.
“Tidak ada indikasi pelaku dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Pelaku hanya merasa terganggu oleh suara motor,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kejadian ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya menyelesaikan perbedaan secara damai tanpa kekerasan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala potensi konflik kepada pihak berwajib agar dapat dimediasi sebelum menimbulkan insiden yang merugikan banyak pihak,” terangnya. (ars/raa)