- Pemprov DKI Jakarta
Heboh Kabar soal ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Boleh Poligami, Mendagri Bakal Lakukan Hal Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Heboh kabar soal aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta boleh poligami, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal melakukan hal ini.
Pada Senin (6/1/2025) Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dalam peraturan tersebut ada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara ASN di lingkungan Pemprov yang hendak memiliki istri lebih dari satu alias berpoligami.
Ketentuan itu diatur dalam Bab III Pergub, yakni pada Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 4 ayat (1) mengatur ASN pria yang hendak berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
Apabila izin itu tidak didapatkan tapi ada ASN yang berpoligami, maka dia dapat dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.