- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Gugatan Rp508 Miliar Mantan Sespri PBNU terhadap Cak Imin Mental di Pengadilan
Tidak terima, Ghufron menuding pemecatan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang, tidak prosedural, dan melanggar hukum. Ia pun menggugat ganti rugi sebesar Rp508 miliar serta meminta pengadilan menyita gedung DPP PKB di Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat, sebagai jaminan.
“Majelis Hakim menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan internal partai politik adalah kewenangan Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” papar Anwar.
Anwar menambahkan bahwa sesuai aturan, Mahkamah Partai memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan sengketa internal.
Sayangnya, Ghufron lebih dulu membawa kasus ini ke pengadilan negeri tanpa menunggu keputusan Mahkamah Partai. Hal inilah yang membuat pengadilan memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, otomatis tuntutan ganti rugi Rp508 miliar serta permintaan penyitaan gedung DPP PKB juga ditolak,” tandas Anwar.
Keputusan ini menjadi akhir dari drama panjang yang melibatkan tokoh-tokoh penting partai. Sementara itu, Gus Muhaimin tetap kokoh di kursi kepemimpinan PKB tanpa tergoyahkan oleh gugatan tersebut. (agr/iwh)