- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Gerebek Rumah Jadi Pabrik Produksi Narkoba di Depok, Polsek Tanah Abang Ringkus Empat Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Tanah Abang berhasil menggerebek keberadaan rumah yang dijadikan pabrik narkotika di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (18/1/2025).
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka.
Keempatnya memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya yakni ada yang sebagai produsen maupun sebagai pengedar.
“Empat tersangka diamankan yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30),” kata Aditya, kepada wartawan, pada Minggu (19/1/2025).
Lebih lanjut Aditya mengatakan kasus ini berhasil diungkap usai adanya informasi mengenai rumah yang dijadikan produksi bahan baku bibit sintetis.
“Pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar. Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar,” jelas Aditya.
Kemudian tim melakukan penyelidikan ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok.
“Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel,” terang Aditya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. Di lokasi tim mendapati tersangka DY dengan berbagai barang bukti yang merupakan bahan produksi.
“Tim menemukan berbagai barang bukti, seperti lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik,” ucap Aditya.
Sementara itu tim melakukan interogasi terhadap DY dan diakui bahwa ada keterlibatan tersangka lain yakni MS sebagai pembuat utama bibit sintetis.
“MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” tukasnya.
Aditya mengatakan bahwa para tersangka memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Nantinya barang yang dihasilkan, akan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (ars/iwh)