- Antara
Tanggapi Perpat Kepulauan Babel Laporkan Guru Besar IPB Bambang, Praktisi Hukum Bilang Begini
Rasman menambahkan jika laporan ormas tersebut masih tetap diproses oleh pihak Kepolisian, maka Jaksa selaku JPU dapat dipastikan akan menghentikan dan tidak melanjutkan ketahap penuntutan karena unsur pidana tidak terpenuhi, juga karena melanggar prinsip hukum acara pembuktian dalam KUHAP.
"Bambang telah memberikan keterangan keahliannya dengan itikad baik (good faith) seharusnya mendapat perlindungan hukum (rechtsbescherming) dan sekaligus untuk menjaga kehormatan dan
profesionalisme seorang ahli, baik ahli pidana maupun ahli perdata yang pada umumnya dari akademisi dan praktisi yang dinilai sangat mumpuni dan memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidangnya.
Sebagai wujud kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945, maka ahli Bambang yang telah memberian keterangan dalam persingan dengan itikad baik harus terbebas dari rasa takut, tindakan kekerasan, intimidasi, termasuk bentuk ancaman lainnya, dan tidak dapat dituntut secara hukum, baik secara pidana maupun secara perdata.(lkf)