Sumber :
- Dok. Sritex
Rapat Kreditor PT Sritex Kembali Digelar 21 Januari 2025, Total Tagihan Capai Rp32,6 Triliun
Minggu, 19 Januari 2025 - 16:56 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Niaga Semarang akan kembali menggelar rapat kreditor dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 21 Januari 2025.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, pada Minggu (19/1).
"Rapat nanti akan berfokus pada agenda pencocokan piutang para kreditor," ujar Haruno.
Terkait keberlanjutan usaha PT Sritex, hakim pengawas belum memberikan keterangan rinci.
"Prosesnya masih berjalan sesuai tahapan," tambahnya.
Sebelumnya, kurator yang menangani kasus kepailitan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya telah menerima total tagihan utang sebesar Rp32,6 triliun dari para kreditor.