- tim tvOne - Julio
Pencekalan Firli Bahuri Bisa Diperpanjang, Kemen Imipas: Ada Mekanisme DPO
Regulasi Pencekalan dan Kasus Firli Bahuri
Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang kini diubah menjadi UU No. 63 Tahun 2024, pencekalan maksimal dapat diberlakukan selama enam bulan dan diperpanjang hingga enam bulan lagi.
Namun, regulasi baru yang berlaku sejak 17 Oktober 2024 memberikan kewenangan pencekalan hingga 10 tahun.
Firli pertama kali dicekal pada November 2023 dan kedua kalinya pada 25 Juni 2024, dengan periode pencekalan kedua berakhir pada 25 Desember 2024.
Pencekalan ini dilakukan karena Firli diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Langkah Kemen Imipas dalam meninjau pencekalan ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan tegas, terutama terhadap kasus-kasus besar seperti ini. Bagaimana kelanjutannya? Publik tentu menantikan. (ant/aag)