- tim tvOne - Julio
Pencekalan Firli Bahuri Bisa Diperpanjang, Kemen Imipas: Ada Mekanisme DPO
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) membuka peluang untuk memperpanjang pencekalan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
Menurut Saffar, pencekalan yang sebelumnya sudah dilakukan sebanyak dua kali masih bisa dilanjutkan melalui mekanisme tertentu.
"Ada mekanisme yang memungkinkan untuk pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO (daftar pencarian orang),” ujar Saffar di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/1/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa langkah lanjutan tersebut bergantung pada keputusan instansi yang sebelumnya mengajukan permohonan pencekalan Firli.
Di sisi lain, Menteri Imipas Agus Andrianto juga menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut terkait kelanjutan pencekalan terhadap Firli Bahuri.
Regulasi Pencekalan dan Kasus Firli Bahuri
Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang kini diubah menjadi UU No. 63 Tahun 2024, pencekalan maksimal dapat diberlakukan selama enam bulan dan diperpanjang hingga enam bulan lagi.
Namun, regulasi baru yang berlaku sejak 17 Oktober 2024 memberikan kewenangan pencekalan hingga 10 tahun.
Firli pertama kali dicekal pada November 2023 dan kedua kalinya pada 25 Juni 2024, dengan periode pencekalan kedua berakhir pada 25 Desember 2024.
Pencekalan ini dilakukan karena Firli diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Langkah Kemen Imipas dalam meninjau pencekalan ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan tegas, terutama terhadap kasus-kasus besar seperti ini. Bagaimana kelanjutannya? Publik tentu menantikan. (ant/aag)