Kemen Imipas Siapkan Aturan Senjata Api untuk Petugas Imigrasi, Apa Saja Isinya?.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Kemen Imipas Siapkan Aturan Senjata Api untuk Petugas Imigrasi, Apa Saja Isinya?

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkapkan bahwa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur petugas imigrasi untuk membawa senjata api (senpi) saat ini sedang dalam tahap penyusunan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menambahkan bahwa tidak ada target spesifik untuk menyelesaikan aturan ini. 

“Tidak ada target, yang penting cepat selesai. Semakin cepat, semakin baik,” ujar Saffar di Plaza Timur, Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (19/1/2025).

PP ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, yang telah disahkan pada 17 Oktober 2024. 

Aturan penggunaan senpi untuk petugas imigrasi tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa pejabat imigrasi tertentu yang menjalankan tugas penegakan hukum dan keamanan negara dapat dilengkapi dengan senjata api. 

Jenis dan syarat penggunaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, menjelaskan bahwa pemberian senpi bukan untuk menunjukkan kekuatan, tetapi untuk kepentingan penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA). 

“WNA kadang memberikan perlawanan, dan kita kehilangan dua anggota selama masa jabatan saya. Jadi, ini untuk melindungi keselamatan petugas, bukan untuk pamer,” jelas Silmy Karim di Jakarta, Senin (30/9/2024). (ant/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:08
10:15
01:40
02:37
01:56
04:07
Viral