- Nuryanto Sundimoen/tvOne
Tanggapan Warga Soal Larangan Merokok dan Denda Maksimal Rp7,5 Juta di Jalan Malioboro Yogyakarta
Yogyakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Pemkot Yogyakarta mengeluarkan aturan larangan merokok di kawasan wisata Jalan Malioboro Kota Yogyakarta sesuai Perda No 2 Tahun 2017 menuai beragam tanggapan dari warga maupun wisatawan.
Meski sebagian wisatawan mendukung kebijakan tersebut namun sebagian warga merasa keberatan atas sanksi denda yang diterapkan.
Beragam tanggapan muncul terkait ancaman kurungan bagi pelanggar aturan tersebut yakni ancaman kurungan 1 bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta rupiah.
Heri, wisatawan asal Muntilan Jawa Tengah mendukung kebijakan tersebut. Ia berharap aturan bisa diberlakukan dengan tujuan wisatawan lebih nyaman saat beraktivitas di kawasan Jalan Malioboro.
- Nuryanto Sundimoen/tvOne
"Ya saya sebagai wisatawan sih setuju ya dengan aturan Kawasan Tanpa Rokok, di Malioboro. Intinya aturan dibuat demi kenyamanan dan keamanan wisatawan," ungkap Heri.