Suasana kawasan wisata Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (19/01/2025).
Sumber :
  • Nuryanto Sundimoen/tvOne

Tanggapan Warga Soal Larangan Merokok dan Denda Maksimal Rp7,5 Juta di Jalan Malioboro Yogyakarta

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:16 WIB

"Yang diharapkan sanksi itu tidak tebang pilih, termasuk bagi penegak hukum dalam hal ini Satpol PP Kota Yogya jika melakukan pelanggaran itu. Jika perlu denda diberikan 2 kali lipat jadi misal wisatawan Rp7,5 juta ya kepada para penegak aturan perda itu didenda sampai Rp15 juta," jelasnya.

Sementara menanggapi aturan di Malioboro tersebut, Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo menegaskan mendukung upaya tersebut dan meminta Pemkot Yogyakarta melakukan sosialisasi kepada para pelaku wisata.

"Ya saya kira baguslah aturannya. Tinggal disosialisasikan lagi kepada misal agent travel, hotel-hotel dan pelaku wisata lainya. Kalau wisatawan banyak yang mendukung kebijakan itu, ya kita sengkuyung bareng-bareng, tapi kan perlu ditingkatkan sosialisasi soal aturannya," pungkas Dedy.

Salah satu alasan Pemkot Yogya menerapkan sanksi bagi pelanggar yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena sosialisasi yang sudah cukup lama sejak tahun 2017 lalu. 

Langkah denda kepada pelanggar aturan diharapkan bisa menjadi efek jera, sekaligus menambah minat wisatawan datang ke jalan Malioboro dengan suasana nyaman dan aman. (nur/muu)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:08
10:15
01:40
02:37
01:56
04:07
Viral