Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi saat berkunjung di Klaten, Jawa Tengah. (Dokumentasi).
Sumber :
  • Tim tvOne - Indratno Eprilianto

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Resmi Mencabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024

Senin, 20 Januari 2025 - 11:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang sebelumnya diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

Setelah pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 ini maka perkara dengan nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu tidak akan dilanjutkan.

"Kami terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu Perkara 263 menurut kami, majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (20/1/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian mengatakan keputusan pencabutan perkara ditandatangani pada 13 Januari 2025 lalu.

Menurut Mulyadi, pencabutan gugatan itu dilakukan untuk menjaga situasi kondusif di masyarakat.

Andika-Hendi pun berharap agar dicabutnya gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 bisa mengakhiri keretakan yang ada di daerah Jateng.

"Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu, pilpres, dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng," kata Mulyadi.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
07:23
04:18
05:59
01:56
05:46
Viral