- Istimewa
Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Permendag 2/2025 Terkait Ekspor Jelantah, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Pengepul Minyak Jelantah Indonesia (APMJI) meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.2 Tahun 2025 yang menghentikan pengajuan permohonan persetujuan ekspor Used Cooking Oil (UCO) sampai dengan dilaksanakannya rapat koordinasi.
Kebijakan ini dianggap merugikan masyarakat Indonesia karena berpotensi akan berkurangnya stok minyak goreng rakyat (minyakita) di pasar, terlebih menjelang bulan Ramadan kebutuhan minyak goreng khususnya minyak goreng rakyat akan meningkat.
"Kebijakan ini kami nilai sangat merugikan masyarakat Indonesia, salah satunya berpotensi akan berkurangnya minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita di pasar yang telah jadi solusi kelangkaan minyak goreng," ujar Wakil Ketua APMJI Rano Rusdiana dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).
Seperti diketahui adanya minyakita di pasar merupakan bagian pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO). Setiap UCO yang akan diekspor wajib melakukan DMO berupa minyakita.
"Adapun isu yang berkembang adanya dugaan pencampuran minyak baru atau minyakita ke dalam minyak jelantah adalah isu tidak benar, karena secara logika bisnis harga minyak baru kita jauh lebih mahal dari minyak jelantah. Kalau pun ada, maka demi keadilan sepatutnya oknum tersebut yang ditindak bukan usahanya yang dibatasi," katanya.
Rano mengungkapkan, saat ini di Indonesia juga belum ada industri yang melakukan pengolahan bersumber bahan baku UCO menjadi produk biodiesel/B40 dan Sustainable Aviation Fuel (SAF).