- Antara
Wamendagri Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Soal Kawin dan Cerai ASN
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan tidak ada aturan yang baru dalam aturan perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semuanya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 dan surat edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara). Jadi nggak ada norma yang baru. Semuanya sama sebetulnya. Kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan,” kata Bima Arya mengutip Antara pada Senin (20/1/2025).
Selain itu, Bima juga mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 justru bertujuan untuk memperketat proses poligami.
Bima menjelaskan, ASN juga merupakan orang-orang berumah tangga yang perlu dibina. Terlebih, di Jakarta sendiri angka perceraian cukup tinggi. Untuk itu, peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi keluarga para ASN.
“Sekitar 116 yang terlaporkan (perceraiannya). Di balik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya."
"Sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kita bina, yang harus kita pastikan ada landasan hukumnya. Jadi sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan,” jelas Bima.
Sehingga, lanjut Bima, Pergub tersebut tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, melainkan juga perceraian dan pernikahan.
Dalam kesempatan yang sama Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait Pergub tersebut.
"Kita akan lakukan sosialisasi lagi, ya. Satu visi yang pas, gitu. Karena normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada,” kata Teguh.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 4 ayat 1.
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ant/ree)