Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Babak Baru Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR/BPN Sebut Ada SHM dan HGB

Senin, 20 Januari 2025 - 14:09 WIB

Investigasi yang dilakukan juga dengan membandingkan data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 dengan dara garis pantai terbaru tahun 2024.

Jika ditemukan tanah-tanah tersebut berada di luar garis pantai, makan Kementerian ATR/BPN tak segan akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya. (aha/muu) 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
07:23
04:18
05:59
01:56
05:46
Viral