Sumber :
- Tangkapan layar
Terungkap! Ternyata Terdapat 17 Sertifikat Hak Milik di Area Pagar Laut Tangerang
Senin, 20 Januari 2025 - 15:12 WIB
Dengan ditemukannya ratusan seripikat itu, Nusron mengaku langsung melakukan investigasi dan bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tandasnya. (aha/ebs)