- Pemprov DKI Jakarta
Komnas Perempuan Tegaskan ASN Pemprov DKI Jakarta harus Kantongi Izin Istri Jika Mau Poligami
Namun, menurutnya dalam Pergub tersebuttidak disebutkan terkait upaya mendapatkan izin untuk berpoligami dari istri sah.
Sehingga ada kemungkinan suami tak mendapatkan izin langsung dari istri untuk berpoligami salah satunya karena budaya patriarki--yang menempatkan pria sebagai pemegang kekuasaan utama--dalam keluarganya.
"Masalahnya adalah dalam ruang-ruang ketidakseimbangan atau ketidakadilan gender di dalam rumah, kemungkinan untuk meminta izin pada istri bisa saja tidak terjadi, sehingga kemudian muncul para istri siri," ungkapnya.
Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang memastikan ASN pria mendapatkan izin dari istri sebelum menikah lagi.
Sehingga nantinya, apabila ada laporan pernikahan ASN tanpa mengantongi izin dari istri, maka Pemprov DKI harus memberikan sanksi pada oknum pelanggar tersebut.
"Sanksinya lebih kuat diterapkan. Sebenarnya kalau mengikuti PP (Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983) itu ada sanksi administrasi, mulai dari sedang sampai dengan berat," pungkasnya. (muu)