Investigasi Terhadap Ratusan Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Tangerang, Nusron: Kami Tindak Jika Tidak Sesuai Aturan.
Sumber :
  • istimewa

Investigasi Terhadap Ratusan Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Tangerang, Nusron: Kami Tindak Jika Tidak Sesuai Aturan

Senin, 20 Januari 2025 - 15:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan akan menindak pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang.

Namun dengan catatan bahwa jika terbukti penerbitan itu melanggar aturan seperti berada di luar garis pantai.

"Manakala terbukti berada diluar garis pantai, terbukti tidak compliance, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak," ucap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Senin (20/1/2025).

Nusron mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan penelurusan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mengetahui bahwa sertifikat itu berada didalam garis pantai daratan atau berada diluar.

Sebab menurutnya, didalam pengajuan sertifikat itu terdapat dokumen yang terbit pada tahun 1982. Sehingga, hal ini harus dilakukan pengecekan ulang dengan aturan garis pantai hingga tahun 2024.

"Langkah ini bertujuan untuk memastikan, apakah bidang-bidang tanah tersebut berada didalam atau diluar," jelasnya.

"Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis terbaru hingga 2024," sambungnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
07:23
04:18
05:59
01:56
05:46
Viral