- istimewa
Investigasi Terhadap Ratusan Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Tangerang, Nusron: Kami Tindak Jika Tidak Sesuai Aturan
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan akan menindak pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang.
Namun dengan catatan bahwa jika terbukti penerbitan itu melanggar aturan seperti berada di luar garis pantai.
"Manakala terbukti berada diluar garis pantai, terbukti tidak compliance, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak," ucap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Senin (20/1/2025).
Nusron mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan penelurusan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mengetahui bahwa sertifikat itu berada didalam garis pantai daratan atau berada diluar.
Sebab menurutnya, didalam pengajuan sertifikat itu terdapat dokumen yang terbit pada tahun 1982. Sehingga, hal ini harus dilakukan pengecekan ulang dengan aturan garis pantai hingga tahun 2024.
"Langkah ini bertujuan untuk memastikan, apakah bidang-bidang tanah tersebut berada didalam atau diluar," jelasnya.
"Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis terbaru hingga 2024," sambungnya.
Nusron berharap, bahwa hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya dengan BIG akan keluar paling telah Selasa (21/1/2025) besok.
"Karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN membenarkan adanya ratusan sertifikat yang berada dikawasan pagar laut Tangerang.
Dimana ratusan sertifikat itu terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik. (aha/aag)