- IST
Massa Demo PN Bale Bandung, Desak MA Tolak PK Irfan Suryanagara
Bandung, tvOnenews.com - Massa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (20/1/2025).
Mereka mendesak Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus penipuan yang diajukan Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara.
MA mengubah hukuman Irfan Suryanagara-Endang Kusumawaty yang bermula divonis bebas, kini divonis menjadi 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irfan Suryanagara-Endang Kusumawaty dengan pasal pencucian uang.
Namun kemudian, Irfan mengajukan PK dan hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun. Massa pu bereaksi.
"MA harus menolak PK irfan Suryanagara demi keadilan," kata Salpian, Koordinator Aksi.
Korban pun berharap hal serupa. Korban yang enggan disebut namanya ini berharap hukum berpihak ke korban.