Demo di PN Bale Bandung.
Sumber :
  • IST

Massa Demo PN Bale Bandung, Desak MA Tolak PK Irfan Suryanagara

Senin, 20 Januari 2025 - 17:42 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Massa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (20/1/2025).

Mereka mendesak Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus penipuan yang diajukan Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara.

MA mengubah hukuman Irfan Suryanagara-Endang Kusumawaty yang bermula divonis bebas,  kini divonis menjadi 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irfan Suryanagara-Endang Kusumawaty dengan pasal pencucian uang.

Namun kemudian, Irfan mengajukan PK dan hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun. Massa pu bereaksi.

"MA harus menolak PK irfan Suryanagara demi keadilan," kata Salpian, Koordinator Aksi.

Korban pun berharap hal serupa. Korban yang enggan disebut namanya ini berharap hukum berpihak ke korban.

"Bahwa yang diajukan PK  Endang Kusumawaty tidak ada novum baru tidak ada bukti bukti. Semua hanya menjelekkan Korban," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty.

MA kepada politikus Partai Demokrat (PD), Irfan Suryanagara-Endang Kusumawaty itu mengubah hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Irfan Suryanagara-Endang Kusumawaty bermula saat ia bekerjasama bernilai miliaran Rupiah dengan investor membuat bisnis SPBU di Kabupaten Sukabumi.

Belakangan, bisnis SPBU tersebut dalam pelaksanaannya  terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
04:29
05:19
15:39
14:16
01:59
Viral