- Istimewa
Viral Pengakuan Korban Pemerasan DWP, Kompolnas Akui Ada Unsur Pidana
“’Lu jangan ngaku anggota ya, jangan manggil orang ya nanti kita selesaikan di sini aja sama penasihat hukum yang ditunjuk' tapi saya jadi diwarning 'jangan panggil orang lu ikutin cara main kita. Pakao PH kita'," kata pria tersebut menirukan percakapan anggota saat itu.
Kemudian, datanglah seorang penasihat hukum (PH) yang merupakan pesanan dari polisi itu. PH itu lantas bernegosiasi dengan korban perihal biaya pembebasannya. Awalnya disebutkan Rp800 juta, namun dia tidak sanggup dan hanya bisa memberikan Rp20 juta.
"Selepas daripada sel itu dipanggil lagi masuk, ngobrol lah kita sama penyidik 'bro jadi tadi ditawar berapa salah PH' 'saya cuman sanggup Rp20 juta aja' 'yang bener lu, udah Rp100 juta aja dua kepala kalian keluar’. Karena gw udah gak tahan oke tapi cari pinjeman dulu dan ambil hp di hotel," pungkas korban.
Atas video tersebut, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan kesaksian dari korban bisa menjadi bukti untuk memastikan kasus ini tidak hanya sampai etik, melainkan sampai pidana.
“Dalam proses pengembangan, dalam proses lebih jauh soal kasus DWP ini kan kental sekali adanya peristiwa pidana. Apalagi korban juga bersuara di sosial media. Ya menjelaskan bagaimana peristiwa itu berlangsung,” kata Anam saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Meski tidak merespon soal peran dari pengacara yang sempat disebutkan korban.
Namun Anam membenarkan jika dalam sidang etik ada pihak luar yang turut diperiksa selama sidang etik.