Ilustrasi DWP.
Sumber :
  • Istimewa

Viral Pengakuan Korban Pemerasan DWP, Kompolnas Akui Ada Unsur Pidana

Selasa, 21 Januari 2025 - 05:00 WIB

Anam selaku pengawas jalannya persidangan menjelaskan bahwa konstruksi peristiwa yang telah didapat Propam Polri telah berhasil mengurai peristiwanya. 

“Nah, hasil kerja dari propam inilah yang juga sebenarnya disamping mencerminkan pelanggaran etik yang ujungnya perbuatan tercela nah itu juga nuansa kuat pidananya juga besar,” kata dia.

“Oleh karenanya memang kompolnas, disamping mengawasi etiknya juga akan mengawasi proses pemidanaannya. Semoga semuanya bisa berjalan lancar ya, proses ini dan kami yakin kepolisan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mendudukan peristiwanya seterang-terangnya,” tambah Anam.

Sementara dalam kasus ini total sudah ada 28 polisi yang telah menjalani sidang etik, mereka dijatuhkan sanksi mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sampai demosi dengan jangka waktu beberapa tahun.

Hal itu berdasarkan dugaan pemerasan terhadap penonton dan 45 WN Malaysia yang kala itu tengah menonton konser DWP. Dengan hasil uang yang diperoleh polisi dari pelanggaran itu mencapai Rp2,5 miliar. (rpi/raa)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
03:31
05:35
11:08
01:50
00:52
Viral