- Antara
Jelang Isra Miraj-Imlek, Kemenhub Antisipasi Kepadatan
Sedangkan untuk di ruas jalan non tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Untuk menghindari antrean panjang di area pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
Lalu, di Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
Peraturan itu dapat dievaluasi atas pertimbangan Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar. Kemudian, Pelabuhan Merak dan Bakauheni akan dievaluasi pemberlakuannya oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
"Apabila terjadi perubahan pengaturan penundaan perjalanan secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian," pungkas Yani.(ant/ree)