- Antara
PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ternyata Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda menjadi tanggal 5 Februari 2025.
Penundaan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto ini dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran ada permintaan penundaan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan demikian, sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025, dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," kata Hakim Djuyamto, Selasa (21/1/2025).
Ia mengatakan, alasan penundaan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto ini karena KPK tidak hadir.
KPK sebelumnya juga telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari 2025 lalu ke PN Jakarta Selatan.
Pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto dan hakim juga menyetujui permohonan tersebut.
"Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 6 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ujar dia menambahkan.