- Syifa Aulia-tvOne
DPR Kebut Revisi UU Minerba saat Reses, Puan: Kalau Dianggap Penting Boleh
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah dapat izin dirinya dan pimpinan DPR yang lain.
Pembahasan itu dilakukan pada Senin (20/1/2025) saat DPR masih masa reses mulai dari pukul 10.30 WIB sampai 23.00 WIB lewat.
Pada tengah malam itu pula Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba menjadi RUU usul inisiatif DPR.
“Sudah. Itu sudah mendapat (izin),” tegas Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Ketua DPP PDIP itu menjelaskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dapat menggelar rapat di masa rapat apabila pembahasannya dianggap penting.
Oleh karena itu, pihaknya mengizinkan Baleg untuk melakukan rapat membahas revisi UU Minerba.
“Memang kami pimpinan pada masa reses jikalau itu dianggap penting dan diperlukan memperbolehkan AKD untuk melakukan rapat dalam menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal yang dianggap penting di masa reses,” ujar Puan.
Diketahui, Baleg DPR resmi menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Pleno Baleg yang digelar pada Senin (20/1/2025) di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Minerba perlu diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap penyusunan ini dapat dilanjutkan dengan kajian mendalam dan partisipasi publik untuk penyempurnaan,” kata Bob.
Poin penting dalam RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare kepada Usaha Kecil Menengah (UKM).
Selain itu, Baleg DPR juga mengusulkan agar ormas keagamaan dan perguruan tinggi mendapat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).