- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Begini Kronologi Pemilik dan Guru Ponpes di Jaktim Lakukan Pencabulan Terhadap 5 Santri, Korban Diminta Memijat Lalu...
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pimpinan dan guru di pondok pesantren (ponpes) Ad-Diniyah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), melakukan pencabulan terhadap para santrinya.
Diketahui pimpinan ponpes berinisial C mencabuli dua santri, sementara guru atau ustaz berinisial MCN telah melakukan tindakan asusila terhadap tiga muridnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, bahwa modus yang dilakukan oleh guru tersebut yakni dengan mengajak para santri atau korban ke sebuah kamar.
Artikel ini mengandung konten eksplisit kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Pada saat di dalam kamar, guru ini meminta kepada korban untuk memijatnya, dan di situ pula tersangka melakukan tindakan pencabulan.
"Setelah pelaku terangsang, di mana alat vitalnya sudah tegang dan selanjutnya korban disuruh tidur dan akhirnya pelaku menindih layaknya berhubungan suami istri," kata dia, Selasa (21/1/2025).
Adapun santri yang menjadi korban guru tersebut yakni berinisial ARD (18), IAM (17) dan YIA (17).
Di sisi lain pencabulan oleh pimpinan ponpes berinisal C, Nicolas menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan serupa dengan tersangka pertama yaitu mengajak santrinya untuk masuk ke dalam kamar. Namun, dilakukan di rumah pribadinya.
"Di mana awalnya para korbannya diajak ke kamar pribadinya ataupun ke rumah saat istrinya sedang mengajar di pondok pesantren atau rumahnya sepi," jelasnya.
Saat di dalam, tersangka C meminta santri untuk memijatnya sekaligus melakukan kegiatan layaknya suami-istri dengan dalih penyakitnya akan sembuh jika melakukan hal tersebut.
"Itu yang selalu disampaikan kepada korban untuk melakukan kegiatan sejenis onani untuk mengeluarkan sperma daripada si tersangka itu sendiri," ucapnya.
Setelah melakukan pencabulan, kata Nicolas, para korban tersebut diberikan uang oleh tersangka dan mengancam untuk tidak memberitahu kepada siapa pun.
Adapun akibat kasus tersebut, guru dan pemilik ponpes dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (aha/iwh)