Sidang lanjutan sengketa Pilkada Muara Enim.
Sumber :
  • Istimewa

Sidang Lanjutan Digelar, Kuasa Hukum KPU Muara Enim Disebut Salah Hitung Tenggat Waktu Pengajuan Gugatan

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:11 WIB

“Dengan demikian permohonan pemohon lewat 1 hari kerja,” ujarnya. 

Menanggapi hal tersebut, tim Kuasa Hukum HNU-LIA, Desyana yakin pengajuan gugatan kliennya tidak terlambat. 

Sebab menurutnya secara prinsip, surat keputusan KPUD Muara Enim soal hasil pemilihan pilkada Muara Enim baru diumumkan pada tanggal 3 Desember pada malam hari. 

"Kami tidak terlambat,” ucapnya. 

Desyana bahkan menuding ada pihak yang sengaja menghalang-halangi pengajuan sengketa pilkada Muara Enim. 

Pasalnya surat pengumuman hasil pilkada Muara Enim baru diterima kliennya pada tanggal 5 Desember. 

“Faktanya baru diterima oleh principal di tanggal 5 Desember. Kami akan menyusulkan bukti bahwa surat keputusan itu baru kita terima di tanggal 5 Desember,” beber Desyana.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:40
02:59
21:54
00:57
20:44
01:26
Viral