Sumber :
- Istimewa
Sidang Lanjutan Digelar, Kuasa Hukum KPU Muara Enim Disebut Salah Hitung Tenggat Waktu Pengajuan Gugatan
Selasa, 21 Januari 2025 - 14:11 WIB
Diketahui, jika merujuk aturan, tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada berlaku 3x24 jam sejak diumumkan.
Ketika hasil pemilihan pilkada Muara Enim diumumkan pada pukul 22.37 WIB tanggal 3 Desember 2024 pada, maka tenggat waktu pengajuan sengketa berakhir pada pukul 22.37 WIB tanggal 6 Desember 2024.