- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Diiming-imingi Gaji Rp13 Juta, Lima Pemandu Lagu Asal Thailand Diamankan Imigrasi
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian mengatakan para WNA asal Thailand itu hanya memiliki izin tinggal kunjungan atau C2.
"Kelima WNA inisial KW (33), MT (31), WS (27), SS (27), dan MK (30) ini hanya punya izin tinggal kunjungan atau C2. Artinya secara dokumen, mereka ini sudah melanggar keimigrasian," tambahnya.
Salah satu pelaku WS mengatakan mereka datang ke Indonesia pada 8 Januari 2025, dan bekerja sebagai pemandu lagu.
WS mengaku ditawari oleh temannya inisial A saat di Thailand untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Indonesia.
Saat itu WS langsung menerima tawaran tersebut serta mengajak empat rekan lainnya.
"Dia ditawari lalu mengajak temannya yang lain. Saat tiba di Indonesia, ia tinggal di sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat dia bekerja. Untuk akomodasi selama di Indonesia, ditanggung oleh CD rekan dari A," jelas Uray.
Dalam pekerjaannya sebagai pemandu lagu, para wanita asal Thailand diupah 30.000 bath atau setara dengan kurang lebih Rp12 juta hingga Rp13 juta yang dijanjikan akan dibayar setiap bulannya.