- istimewa - Antara
AHY Ungkap Tidak Tahu Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Kementerian ATR/BPN Siap Evaluasi
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk pagar laut di Tangerang, Banten.
Hal ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu. Dan sekali lagi, itu sudah terjadi sebelumnya, HGB itu terbit tahun 2023. Saya masuk 2024," ujar AHY dengan tegas saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1).
AHY menjelaskan bahwa sertifikat HGB untuk pagar laut tersebut dikeluarkan pada tahun 2023, jauh sebelum dirinya dilantik menjadi Menteri ATR/BPN.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima laporan terkait penerbitan HGB pagar laut pada masa jabatannya.
Saat ini, lanjut AHY, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan penyelidikan untuk memahami lebih lanjut perihal penerbitan HGB tersebut.
"Kami akan mengevaluasi dan mencari tahu kronologinya," ujarnya.
AHY juga menambahkan bahwa ada aturan yang mengatur evaluasi hingga pencabutan sertifikat HGB atau SHM apabila ditemukan adanya cacat hukum, baik dari segi prosedur maupun materi.
"Jika dalam kurun waktu lima tahun ditemukan pelanggaran, baik itu tidak sesuai prosedur atau cacat hukum, maka evaluasi dan pencabutan sertifikat bisa dilakukan," tegasnya.
Lebih lanjut, AHY menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajarannya untuk menghindari pelanggaran.
"Kalau ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas sesuai hukum dan aturan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, telah diterbitkan sertifikat HGB dan SHM.
Total ada 263 sertifikat HGB yang terdaftar atas nama beberapa perusahaan dan individu, termasuk PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang yang memiliki Surat Hak Milik (SHM). (ant/aag)