Pagar Laut.
Sumber :
  • Antara

Babak Baru Pagar Laut, Ombudsman Banten Minta Penjelasan ATR/BPN soal Adanya HGB

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut Kabupaten Tangerang kini memasuki babak baru.

Polemik terkait adanya Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) dari perusahaan swasta hingga perorangan ternyata menjadi sorotan oleh Ombudsman RI.

Hal ini pun juga menjadi perbincangan masyarakat karena HGB itu telah menabrak aturan konsitusi terkait laut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan jika sampai ada penerbitan sertifikat HGB ini pada kawasan tersebut, artinya kawasan perairan tersebut telah dianggap sebagai daratan.

Sebab, Fadli menjelaskan ini berbanding terbalik dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).

“Yang jelas satu, kalau kebetulan mahkamah konstitusi sebenarnya di laut itu tidak berlaku Rezim hak artinya, tidak boleh ada kepemilikan. Jadi kalau bentuknya ini ada Hak Guna bangunan. tentu perlu diselidiki lebih lanjut kok bisa keluarnya itu adalah dalam bentuk hak,” kata Fadli saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).

Oleh sebab itu, ia menyebut bila pihaknya akan memanggil dari Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN. 

Hal ini bertujuan untuk mendapati informasi lebih jelas terkait muncul sertifikat HGB tersebut.

“Jadi kami akan secepatnya mengundang ke Kanwil ATR/BPN kita perlukan informasi yang lebih jelas nih terkait antara keberadaan kabar HGB tersebut dengan pagar laut yang ada,” ujarnya.

Nantinya, kata Fadli, akan memanggil pihak-pihak yang terlibat baik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang hingga Banten.

"Ya kita (akan panggil). (Tapi) akan fokus pihak terkait (terlebih dahulu). Nanti akan kita panggil (dari Pemda ) untuk memastikan lagi, bagaimana bisa ada HGB disana,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

Ia menyebutkan sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. 

Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. (rpi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
02:19
15:10
01:43
01:18
11:40
Viral