Pemuda ICMI Layangkan Permohonan Uji Formil dan Metariil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ke Mahkamah Agung.
Sumber :
  • Istimewa

Pemuda ICMI Layangkan Permohonan Uji Formil dan Metariil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ke Mahkamah Agung

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendadak mengajukan permohonan uji formil dan materiil ke Mahkamah Agung.

Permohonan uji formil dan materiil itu berkaitan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024.

"Pemuda ICMI melalui tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan permohonan uji Formil dan materiil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland ke Mahkamah Agung Republik Indonesia," ungkap Kuasa hukum Pemuda ICMI, Teguh Satya Bhakti kepada awak media, Jakarta, Selasa (22/1/2025).

Teguh menuturkan alasan pihaknya dalam mengajukan permohonan uji formil dan materiil tersebut.

Pasalnya, pihaknya menilai tak ada pendelegasian kewenangan dari perundang-undangan.

"Secara formil tidak ada pendelegasian kewenangan dari perundangan-undangan di atasnya, baik berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024," ucap Teguh.

Teguh menjelaskan jika penetapan PIK 2 Tropical Coastland sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dinilai tak pernah melibatkan masyarakat.

Bahkan, pihaknya menyebutkan jika sebagian area PSN di PIK 2 menuai polemik usai bersinggungan dengan kawasan hutan dengan tujuan khusus.

"Masyarakat yang terkena dampak langsung dari penetapan Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland tidak pernah dilibatkan dan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam penetapan proyek tersebut," ujar Teguh.

"Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan fungsi pokok Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," sambungnya.

Oleh karenanya, kata Teguh, pihak Pemuda ICMI meminta kepada Mahkamah Agung agar membatalkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut dan mencabutnya.

"Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland melibatkan reklamasi besar-besaran di pesisir utara Jakarta, yang berdampak negatif pada lingkungan," pungkasnya. (raa)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
01:00
01:59
02:27
01:42
01:36
Viral