Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Menteri ATR Nusron Wahid: HGB di Laut Surabaya-Sidoarjo Legal, Tapi Bisa Dicabut!

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan perairan Surabaya-Sidoarjo adalah legal.

Pasalnya, HGB tersebut diterbitkan sejak 1996 ketika lokasi tersebut masih berupa tambak sebelum berubah menjadi laut akibat abrasi.

“Dulu awalnya itu adalah tambak. Nah, ini saya cocokkan dengan peta supaya bapak-bapak paham. Ini before-nya tambak, ini after-nya sudah jadi laut,” ujar Nusron kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1).

Meski sah secara hukum, Nusron menyebutkan ada dua skenario yang sedang disiapkan untuk mencabut HGB tersebut.

Pertama, tidak Memperpanjang HGB yang akan habis pada Februari dan Agustus 2026.

Kemudian, skenario kedua adalah mengategorikan lahan sebagai tanah musnah. 

Karena itu tanahnya sudah tidak ada akibat abrasi dan jadi laut, maka masuk kategori tanah musnah.

Nusron juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil dua perusahaan yang memiliki tiga HGB di kawasan perairan tersebut untuk dimintai klarifikasi.

 Berdasarkan data, luas HGB di area tersebut mencapai 656 hektare dan berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Saya sudah cek, memang ada SHGB sebanyak tiga biji di kawasan Segoro Tambak, luasnya 656 hektare,” ungkap Nusron.

Ia juga memaparkan koordinat lahan tersebut, yakni 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, dan 7.354179°S, 112.841929°E.

Meski statusnya legal, kondisi tambak yang berubah menjadi lautan memunculkan dilema hukum terkait kelangsungan HGB tersebut. 

Nusron menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil untuk mengatasi polemik ini.

“Karena ini sudah berubah jadi laut, maka kami harus memastikan solusinya, baik melalui pencabutan HGB ataupun langkah hukum lain,” tutupnya. (agr/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
01:00
01:59
02:27
01:42
01:36
Viral