- Ist
Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, Pengamat: Anggota DPR Terpilih Bisa Di-PAW
"Enam, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu lima, Trio Pahlevi selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy.
Dalam putusan itu, Ketua DKPP RI memerintahkan KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU untuk melakukan pemeriksaan kepada sekretaris dan jajajaran sekretariat KPU Brebes yang hasilnya agar disampaikan ke DKPP RI.
Baik Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.
Diketahui, pengadu dalam perkara kode etik ini adalah Muamar Riza Pahlevi (Mantan Ketua KPU Brebes periode 2024-2019 dan periode 2019-2024), Yunus Awaludin Zaman (mantan anggota Bawaslu Brebes), dan seorang warga Brebes, Karno Roso.
Mereka mengadukan 5 komisioner KPU dan 5 komisioner Bawaslu Brebes periode 2024-2029 terkait dugaan manipulasi suara di Pemilu 2024 dengan menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara caleg partai tertentu yang disertai pemberian uang suap sebagai imbalan.
Sementara itu, pihak pelapor, Muamar Riza Pahlevi saat dikonfirmasi terkait sidang putusan DKPP tersebut mengaku kecewa. Sebab, berdasarkan fakta persidangan semua pengaduan sudah dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Terlebih, dalam pembacaan fakta temuan persidangan jelas terjadi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes.
"Meski merasa kecewa, kami berharap masyarakat bisa menjadi tahu kualitas penyelenggara pemilu ternyata seperti itu. Sehingga, kredibilitas penyelenggara pemilu patut dipertanyakan," katanya. (ebs)