- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Ketua PBNU: Menyogok Kalau untuk Dapat Hak Menurut Ulama Dibolehkan
Menanggapi ini, Ulil mengatakan IUP yang diberikan oleh pemerintah kepada ormas keagamaan bukan sebagai sogokan.
Menurutnya, kebijakan yang memiliki manfaat untuk banyak pihak tidak bisa dianggap sebagai sogokan.
“Menurut saya ini bukan sogokan ya, kenapa, karena suatu, ini mohon maaf ini pandangan kami ya. Kalau penguasa pemerintah memutuskan suatu kebijakan yang membawa manfaat bagi rakyat itu tidak bisa dianggap sebagai menyogok rakyat,” kata Ulil.
“Jadi sogokan itu kan maknanya, ada kebijakan yang batil, yang salah, kemudian masyarakat disogok untuk mendukung keputusan yang batil ini, itu namanya sogokan,” sambungnya.
Dia menyebut para ulama juga membolehkan melakukan suap atau menyogok jika itu untuk mendapatkan haknya.
“Makanya dalam fikih itu ada suatu ketentuan. Maksudnya ini enggak boleh dipakai ini ya, ini mohon maaf ini, jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang hak, itu menurut sebagian ulama dibolehkan,” tandas Ulil. (saa/muu)