Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Soal Wacana Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial, DPR: Harus Ada Proses Pertimbangan

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi soal adanya wacana pembatasan usia penggunaan media sosial atau medsos. 

Dave mengatakan, pembatasan itu harus dipertimbangkan secara matang dan tidak dapat diputuskan secara mendadak. 

Ia juga memberikan contoh terkait pembatasan penggunaan media sosial di negara lain yang dalam penyusunan aturan itu tidak asal comot angka. 

"Itu tidak diputuskan seketika dari satu sisi, itukan harus ada proses pertimbangan, ini jadi kan kayak di Amerika kalau ga salah 14 (tahun), Prancis sama, di Kanada 15, lalu Australia 16," kata dia dalam keterangannya, Rabu (22/1). 

"Itu kan ngambil mutusin angka itu melalu proses, jadi tidak bisa langsung kita comot, kita tentukan bahwa angka ini cukup, angka ini belum," sambungnya. 

Dalam upaya membentuk aturan initu, Kata Dave, harus melibatkan sejumlah pihak seperti psikolog anak hingga Ahli Budaya. 

"Jadi kita memiliki banyak ahli psikolog anak, ahli agama, ahli sosial, ahli budaya. Ya ini harus ada landasannya lah sebelum kita memutuskan," tandasnya. 

Sebelumnya, Kemkomdigi tengah mengatur strategi untuk terkait pengaturan batas usia penggunaan media sosial bagi anak-anak. 

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital, Teguh Arifiyadi mengungkapkan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan seperti batas usia yang tepat untuk mengakses media sosial. 

Lalu, pembatasan penggunaan medsos untuk anak-anak, akan dilakukan melalui fitur keamanan pada media sosial. 

Selanjutnya, adanya fitur pelaporan agar dapat mempermudah tindak lanjut dari penyalahgunaan aktivitas medsos oleh anak-anak. 

"Ada kewajiban bagi penyelenggara menyiapkan mekanisme pelaporan dalam hal terjadi penyalahgunaan fitur atau penyalahgunaan konten melibatkan anak," ucap dia di Jakarta, Selasa (21/1/2025). (aha/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:08
03:40
01:00
01:59
02:27
01:42
Viral