Petugas PLN tengah melakukan penggantian MCB kepada salah satu pelanggan penikmat promo tambah daya di Kabupaten Sidrap..
Sumber :
  • Antara

Pemberian Diskon 50 Persen Tarif Listrik PLN Diperpanjang atau Tidak? Begini Kata Menteri Bahlil

Kamis, 23 Januari 2025 - 05:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkap informasi baru soal diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) yang diberikan selama dua bulan. 

Bahlil menegaskan bahwa pemberian diskon 50 persen tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga PLN daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA itu tidak diperpanjang.

"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," kata Bahlil dalam keterangannya, Rabu (22/1).

Dalam keterangan pers yang dihimpun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menjelaskan, diskon 50 persen biaya listrik menyasar 81,42 juta pelanggan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero) yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Turut diketahui bahwa pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. 

Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

Sementara, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan itu merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.

Akan tetapi, kepada pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. (ant/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:51
01:25
01:35
03:02
04:12
02:32
Viral